
Dilihat : 112 kali
PENGUMUMAN DAN REVISI JADWAL PENGADAAN PPPK TENAGA GURU DAN TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN FORMASI TAHUN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2023, diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Klaten Formasi Tahun 2023.
Pengumuman dan revisi jadwal selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini.
Pengumuman seleksi PPPK kabupaten Klaten
Revisi Jadwal Seleksi PPPK Kabupaten Klaten
Tahukah kamu perbedaan PPPK dan PNS?
Perbedaan antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil):
-
Status dan Hubungan Kerja:
- PPPK: PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak. Mereka memiliki status sebagai pegawai pemerintah, tetapi hubungan kerjanya didasarkan pada kontrak kerja tertentu. PPPK biasanya dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
- PNS: PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah melalui proses seleksi resmi dan memiliki status sebagai aparatur sipil negara. Mereka memiliki hubungan kerja yang lebih permanen dan umumnya bekerja sebagai pegawai karier dalam berbagai instansi pemerintah.
-
Seleksi dan Rekrutmen:
- PPPK: Rekrutmen PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah atau instansi yang bersangkutan, tetapi umumnya melibatkan proses seleksi atau tes tertentu. Seleksi PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
- PNS: Proses seleksi PNS biasanya lebih ketat dan formal. Ini melibatkan tes tertulis, wawancara, dan serangkaian proses seleksi lainnya yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi yang berwenang.
-
Masa Kerja dan Kepangkatan:
- PPPK: Masa kerja PPPK dapat bervariasi tergantung pada kontrak yang ditetapkan, tetapi umumnya lebih pendek daripada PNS. PPPK juga tidak memiliki sistem kepangkatan yang sama seperti PNS.
- PNS: PNS memiliki masa kerja yang lebih panjang dan mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan sistem kepangkatan yang telah diatur. Kepangkatan ini didasarkan pada prestasi, pengalaman, dan pendidikan yang terus diperbarui.
-
Hak dan Kewajiban:
- PPPK: PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja mereka. Mereka umumnya memiliki hak-hak seperti gaji, cuti, dan perlindungan hukum, tetapi dengan ketentuan yang mungkin berbeda dari PNS.
- PNS: PNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku, yang mencakup berbagai hak seperti pensiun, kenaikan gaji, dan perlindungan pekerjaan.
Perbedaan utama antara PPPK dan PNS adalah status pegawai, hubungan kerja, dan sistem seleksi serta kepangkatan. PPPK umumnya memiliki status pegawai kontrak dengan masa kerja yang lebih pendek, sedangkan PNS adalah pegawai karier dengan hubungan kerja yang lebih permanen dan sistem kepangkatan yang terstruktur.