Dilihat : 138 kali
PPDB SMP Kabupaten Klaten 2023 akan dilaksanakan 12 - 15 juni 2023. Selain mempersiapkan syarat-syaratnya, calon siswa juga memperhatikan jalur apa yang akan dipilih dan daya tampung siswa pada sekolah yang akan dipilih. Berikut ini informasi ringkas mengenai PPDB Kabupaten Klaten 2023 yang kami ambil dari website Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
Daya Tampung
Terdiri dari jalur zonasi minimum 50%, jalur afirmasi 15%, perpindahan tugas orang tua/wali maksimum 5%, dan jalur prestasi maksimum 30% dari daya tampung sekolah.
Persyaratan umum
a. Kartu keluarga
b. Akta kelahiran
c. Ijasah SD/Program paket A atau Surat Keterangan Lulus berisi Nilai Semua Mata Pelajaran
d. Pas foto 3 x 4
a. Jalur Zonasi
1) Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan Calon Peserta Didik berstatus sebagai anak
2) Bagi Kartu Keluarga (KK) di luar Zonasi dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
3) Akta Kelahiran
4) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket;
5) Pas foto ukuran 3 x 4
6) Yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB
b. Jalur Afirmasi
1) Berdomisili dalam zonasi sekolah, berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/surat keterangan DTKS dari DissosP3APPKB dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;
2) Kartu Keluarga (KK)
3) Akta Kelahiran
4) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket;
5) Pas foto ukuran 3 x 4
6) Yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB
7) Surat keterangan Difabilitas dari DissosP3APPKB.
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Kartu Keluarga (KK)
2) Akta Kelahiran
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket;
4) Pas foto ukuran 3 x 4
5) Surat keterangan pindah tugas dari instansi pemerintah,/lembaga,/kantor,/atau perusahaan yang mempekerjakan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan
6) Orang Tua/Tenaga Kesehatan yang sedang bekerja menangani pasien COVID-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
7) Putra Guru yang mendaftar di tempat Orang Tuanya Bertugas dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
d. Jalur Prestasi
1) Kartu Keluarga (KK)
2) Akta Kelahiran
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket, yang mencantukan Nilai Semua Mata Pelajaran
4) Surat keterangan Konversi Nilai Piagam penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non akademik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
5) Pas foto ukuran 3 x 4
Info lebih lanjut silakan kunjungi klaten.siap-ppdb.com